REPUBLIKA.CO.ID, —Mencari pengetahuan dasar tentang keyakinan dan ibadah adalah kewajiban agama yang harus dilakukan setiap Muslim.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda sebagai berikut:
Baca Juga
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR Ibnu Majah)
Melansir laman askthescholar.com ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty mengatakan, namun demikian apakah kewajiban menuntut ilmu itu boleh dilakukan asal tanpa ada bimbingan dari seorang guru atau ulama yang mumpuni dan bersanad? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Syekh Ahmad Kutty mengutip riwayat berikut: