Senin 10 Jan 2022 14:12 WIB

Polemik Holywings, Ini Aturan Main Minol di Perwali Bogor

Pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Di balik polemik hadirnya Holywings di Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor melalui Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Dalam Perwali tersebut, pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C.

Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, minol yang dilarang dijual di Kota Bogor yakni golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen. Aturan tersebut diterapkan baik pada tempat penjualan maupun penyimpanan.

Baca Juga

“Perizinan semuanya kemarin kita lihat harus disesuaikan di Kota Bogor. Sesuai dengan keinginan Pak Wali untuk minuman-minhman ini harus diseleksi untuk di Kota Bogor aturannya menggunakan diskresi beliau untuk pengawasan dan penertiban,” ujar Alma kepada Republika, Senin (10/1).

Untuk penertiban, sambung dia, Pemkot Bogor merujuk kepada  Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat. Ia menegaskan, meski tempat-tempat usaha yang menjual minol telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin untuk berusaha merupakan izin yang berbeda.

“IMB hanya mendirikan bangunan gedungnya saja, kalau untuk perizinan mengedarkan ini, dilihat dari golongan tadi, harus ada sidak lagi. Jadi penyitaan, pengamanan ini akan dilakukan oleh Satpol PP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alma menjelaskan, Pemkot Bogor hanya ingin kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Bogor tetap dilaporkan, terutama dari segi perizinan agar tetap terkontrol. Hal itu juga dapat melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dari para pedagang dan pengusaha, dengan catatan prosedur perizinan dijalankan dengan tertib.

Di samping itu, lanjutnya, pihaknya akan merevisi Perwali No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor ini. Dengan berbagai instrumen yang segera diperbarui.

“Artinya semua itu harus tertib administrasi. Dari perizinan, mereka harus ada. Itu bukan hanya IMB, tapi izin usaha juga harus disesuaikan. Selama ini biar masyarakat tahu bahwa yang berizin di Kota Bogor yang benar itu pasti tidak akan ditindak,” ucap Alma.

photo
Karikatur RUU Minol - (republika)

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Holywings didaftarkan untuk cafe dan restoran. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, pun meminta Pemkot Bogor untuk memastikan konsep operasional dari Holywings.

Ia pun mewanti-wanti agar Pemkot Bogor bertindak tegas ketika Holywings menjadi tempat hiburan malam (THM), bukan sebagai kafe dan restoran. Hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

“Saya akan mendukung langkah tegas Walikota dan jajaran, terkait penegakan Perda Nomoe 1 Tahun 2021. Dan kami akan mengingatkan jika ke depan ternyata tidak ditegakkan Perda yang sudah sama-sama disepakati antara DPRD dan Pemkot Bogor ini,” kata Atang.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Ahad (9/1). Ia pun mengancam tidak akan mengeluarkan izin untuk Holywings, jika Holywings beroperasi seperti di daerah-daerah lain. Yakni menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 5 persen, menyediakan disc jockey (DJ), dan lain-lain.

Bima Arya menegaskan, Kota Bogor yang dipimpinnya merupakan kota yang terbuka dan ramah untuk investasi. Hanya saja investasi yang berjalan harus sesuai dengan karakter serta visi Kota Bogor, yaitu kota ramah keluarga dan religius.

“Kami mengamati selama ini Holywings memiliki banyak sekali catatan dan persoalan. Karena itu apabila Holywings dibuka di Kota Bogor, dan konsepnya sama seperti konsep yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beorperasi di Kota Bogor. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor. Tidak sejalan juga dengan karakter Kota Bogor,” ujarnya akhir pekan lalu.

photo
Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi) - (republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement