Senin 10 Jan 2022 15:25 WIB

Kepolisian Inggris Ajukan Zona Larangan Terbang di Atas Kastil Windsor

Demi keamanan, polisi Inggris ajukan larangan terbang di atas Kastil Windsor

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Demi keamanan, polisi Inggris ajukan larangan terbang di atas Kastil Windsor. Ilustrasi.
Foto: AP/Frank Augstein
Demi keamanan, polisi Inggris ajukan larangan terbang di atas Kastil Windsor. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kepolisian Inggris telah mengajukan permohonan untuk zona larangan terbang di atas Kastil Windsor. Aturan baru ini adalah hasil dari peninjauan pengaturan keamanan di tempat Ratu Elizabeth II telah menghabiskan sebagian besar waktunya pada masa pandemi virus corona.

Jika pengajuan permohonan ini diberikan, perintah wilayah udara terbatas akan mencegah pesawat terbang hingga ketinggian 2.500 kaki atau 762 meter di atas dan sekitar tiga kilometer di sekitar kastil. "Ini tidak dilakukan sebagai tanggapan atas ancaman atau intelijen tertentu, tetapi dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan di lokasi ikonik dan menjaga komunitas yang tinggal di dekatnya tetap aman," kata polisi pada Ahad (9/1/2022).

Baca Juga

Seorang juru bicara polisi menerangkan zona larangan terbang ini akan lebih meningkatkan keamanan di lokasi ikonik Inggris itu. Penduduk di Windsor telah diundang untuk memberikan pandangan mereka tentang aplikasi untuk perintah wilayah udara terbatas.

"Sebagai bagian dari tanggung jawab Polisi Met di bawah Komando Perlindungan Kerajaan dan Spesialis, Met bertanggung jawab untuk mengawasi dalam jejak Kastil Windsor dan kami bekerja sama dengan Polisi Thames Valley untuk memastikan kastil dan daerah sekitarnya tetap aman dan terlindungi," juru bicara Polisi Metropolitan itu.

Pada Hari Natal, polisi menangkap seorang pria berusia 19 tahun yang diduga memiliki panah otomatis di sekitar Kastil Windsor. Polisi Metropolitan mengatakan dia telah ditahan di rumah sakit di bawah Undang-Undang Kesehatan Mental.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement