Senin 10 Jan 2022 15:47 WIB

Satgas NU Siap Bantu Pemerintah Percepat Vaksin Booster

Satgas NU bisa membantu skema pemberian booster secara gratis.

Rep: Muhyiddin/Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah
Satgas NU Siap Bantu Pemerintah Percepat Vaksin Booster. Seorang anak berada di atas gerobak saat melintasi iklan layanan masyarakat tentang imbauan vaksin di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (3/1/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Satgas NU Siap Bantu Pemerintah Percepat Vaksin Booster. Seorang anak berada di atas gerobak saat melintasi iklan layanan masyarakat tentang imbauan vaksin di kawasan Gambir, Jakarta, Senin (3/1/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster akan segera dimulai pada 12 Januari 2022. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Makky Zamzami menyatakan siap membantu pemerintah dalam mempercepat vaksin booster, khususnya kepada masyarakat rentan. 

"Pada intinya kami siap membantu pemerintah mempercepat. Kalau kerannya sudah dibuka untuk simpul-simpul pelaksanaan vaksinasi booster, kita akan bantu percepatannnya, terutama yang gratis," ujar Makky saat dihubungi Republika.co.id, Senin (10/1/2022). 

Baca Juga

Vaksin Covid-19 booster akan diberikan dengan dua skema, yakni gratis dan berbayar. Namun, menurut Makky, Satgas NU Peduli tidak bisa mengelola yang berbayar.

"Nah, yang gratis mungkin kami akan bantu untuk bisa mempercepat. Nanti kelompok yang ditentukan misalnya tokoh agama, pesantren dan di kampung-kampung," ucap dia. 

Makky menjelaskan, vaksin booster ini memang penting untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Namun, menurut Makky, pemerintah harus menentukan vaksinnya dulu, apakah akan menggunakan vaksin yang efikasinya rendah atau yang tinggi. 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement