Senin 10 Jan 2022 17:01 WIB

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep (kiri) berbincang dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep (kiri) berbincang dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun pada Senin (10/1/2022).

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ubedilah mengatakan, dugaan pidana tersebut berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

 

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Jakarta, Senin (10/1).

 

Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal saat 2015 lalu saat PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

 

Dia mengatakan, saat ini dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dia mengatakan, dana dikucurkan dua kali kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu berdekatan.

 

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," katanya.

 

Dia mengaku heran seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis. Dia menduga alasan pemberian modal itu karena keduanya merupakan anak kepala negara.

 

Ubedilah mengaku telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut. Apalagi, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar untuk Korea Selatan.

 

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement