Senin 10 Jan 2022 17:34 WIB

Airlangga: Kasus Aktif Luar Jawa 36,87 Persen dari Nasional

Angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di Indonesia masih di bawah 1 persen

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di Indonesia masih di bawah 1 persen yakni 0,99 persen.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di Indonesia masih di bawah 1 persen yakni 0,99 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di Indonesia masih di bawah 1 persen yakni 0,99 persen. Dengan begitu, kasus Covid-19 nasional masih cukup terkendali.

"Kita lihat dari segi kasus aktif di luar Jawa, sebesar 36,87 persen atau 2.252 dari kasus nasional yang 6.108," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas tentang PPKM, Senin (10/1).

Baca Juga

Namun, kata Airlangga, capaian vaksinasi di luar Jawa, masih ada beberapa provinsi yang ada di bawah 60 persen.

Ia mengatakan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia saat ini berasal dari imported case yakni pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini, kasus ini berbeda dengan penularan lokal.

"Kasus yang terbanyak adalah kasus dari PPLN atau pelaku perjalanan luar negeri, Sehingga tentunya penambahan kasus PPLN ini berbeda," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, karena perbedaan kasus ini, pemerintah juga akan melakukan pemisahan penilaian dengan kasus penularan lokal. Menurutnya, kasus yang berasal dari pelaku perjalanan internasional ini tidak akan dicatat bersama dengan penularan lokal di wilayah tersebut.

Ia mengatakan titik titik itu yakni Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado, Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang, Nunukan Kalimantan Utara, PLBN Aruk, Entikong dan Motaain.

"Di mana catatan daripada PPLN ini akan dicatat secara terpisah dengan wilayah. Sehingga contoh yang terjadi di Bandar Udara Soekarno Hatta dan karantina di RSDC Kemayoran ini tidak digabungkan dengan kasus kenaikan di DKI Jakarta," kata Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement