Senin 10 Jan 2022 18:28 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan KKN dengan salah satu perusahaan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep (kiri) berbincang dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka. Kedua putra Presiden dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep (kiri) berbincang dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka. Kedua putra Presiden dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti pelaporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. KPK telah menerima laporan terhadap Gibran dan Kaesang melalui bagian persuratan KPK.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK akan terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut. Cerifikasi dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.

Dia menjelaskan, proses verifikasi dan telaah penting dilakukan sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku. Termasuk, sambung dia, ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. "Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ali mengatakan, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Keduanya dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan TPPU itu berkaitan dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM. Dia meminta KPK menyelidiki dan meminta presiden dipanggil agar perkara dimaksud menjadi jelas dan terang benderang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement