REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala UPT Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Vinda Maya Setianingrum membenarkan adanya laporan dari mahasiswi yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual dosen dari jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa. Terkait kasus tersebut, kata Vinda, pihaknya telah membentuk tim investigasi dari unsur Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta unsur dari Jurusan Hukum Unesa.
"Tim juga telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap terduga pelaku dan terduga penyintas," ujar Vinda di Surabaya, Senin (10/1).
Vinda menyatakan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut, Unesa menjunjung tinggi prinsip pro korban. Sehingga berdasarkan rapat antar pimpinan yang dipimpin Rektor Unesa, Nurhasan bersama tim investigasi, memutuskan terduga pelaku dinonaktifkan.
"Bahwa selama proses investigasi berlangsung demi kelancaran pemeriksaan terduga pelaku dinonaktifkan per hari ini, Senin 10 Januari 2022," ujar Vinda.
Vinda menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap para penyintas yang menyuarakan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia pun berharap, jika ada penyintas lain agar berani bersuara dan melakukan aduan atas kekerasan yang dialami, dengan jaminan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, maupun pendampingan hukum.
"Sebagai langkah mitigasi, Satgas PPKS membuka layanan pengajuan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui layanan 082142815124," kata dia.