REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Perihal waktu wajibnya zakat, mayoritas ulama ahlifikih mensyaratkan haul (genap satu tahun) pada emas, perak, dan binatang ternak. Lantas bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat sebelum waktunya?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid mengatakan bahwa Imam Malik tidak memperbolehkannya. Namun demikian Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii memperbolehkannya.
Silang pendapat tersebut disebabkan oleh suatu masalah apakah zakat merupakan ibadah atau hak yang wajib diberikan kepada orang-orang miskin? Ulama yang menganggap zakat sebagai ibadah seperti shalat, maka mereka tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat sebelum tiba waktunya.
Sedangkan ulama-ulama yang menganggap zakat sebagai hak yang wajib diberikan kepada orang-orang miskin dengan waktu tertentu, maka mereka memperbolehkan membayar zakat sebelum tiba waktunya untuk mencari kesunahan.
Dalam hal ini Imam Syafii tetap dengan pendapatnya berdasarkan hadis Sayyidina Ali yang menyatakan, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW memajukan zakat Abbas sebelum tiba waktunya (menunaikan zakat),”.