REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meminta operator transportasi mematuhi jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua di Ibu Kota. "Saya minta operator dan para penumpang juga bisa patuhi dan menyesuaikan jam operasional moda transportasi serta tetap menjaga prokes (protokol kesehatan)," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo ketika melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).
Oleh karena itu, Syafrin mengingatkan agar para penumpang bus harus tetap menerapkan dan mematuhi persyaratan perjalanan transportasi darat, di antaranya memindai kode batang (barcode) PeduliLindungi yang disiapkan di Terminal Bus Tanjung Priok. Mengingat aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tinggi di terminal di masa pandemi ini.
Dalam kunjungannya, Syafrin juga memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan tersebut tersedia di Terminal Bus Tanjung Priok. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022, sarana transportasi di DKI Jakarta menerapkan pembatasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua di Ibu Kota.
Untuk TransJakarta, jam operasional berlaku dari pukul 05.00 hingga 21.30 WIB. Setelah itu berlaku jam operasional angkutan malam hari (Amari) hingga pukul 22.30 WIB.
Demikian pula angkutan umum dalam trayek, Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Moda Raya Terpadu (MRT) hanya beroperasi dari pukul 05.00 hingga 21.30 WIB. Sedangkan angkutan perairan, beroperasi dari pukul 05.00 hingga 18.00 WIB. Untuk kereta lintas Jabodetabek, berlaku sesuai operasional KRL.