REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Serban merupakan kain ikat kepala yang kerap dipakai oleh orang arab, haji, dan tokoh-tokoh Islam di dunia.
Bagi orang Arab, serban bagaikan mahkota raja. Nabi Muhammad ﷺ sendiri juga menggunakannya di kepala, sehingga memakai serban termasuk dalam kategori sunnah fi’liyah.
Banyak sekali keutamaan serban yang diungkapkan para ulama terdahulu, termasuk oleh Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya yang berjudul Tanqih al-Qaul al-Hatsits fi Syarhi Lubab al-Hadits.
Dalam kitab ini, Syekh Nawawi mengungkapkan beberapa hadits tentang keutamaan serban. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Watsilah bin Asqa’ ra, di mana Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah SWT dan para malaikat-Nya bersholawat kepada orang-orang yang memakai serban pada Hari Jumat. Bila terpaksa serban dilepas karena panas, maka tidak masalah, baik sebelum atau sesudah sholat Jumat. Namun, sebaiknya tidak dilepas ketika berjalan dari rumah menuju masjid, ketika sholat, ketika imam naik mimbar dan khutbah.”
Nabi Muhammad ﷺ, dalam riwayat lain dari Ad Dailami juga bersabda:
اَلْعَمَائِمُ تِيْجَانُ الْعَرَبِ فَإِذَا وَضَعُوا الْعَمَائِمَ وَضَعُوْا عِزَّهُمْ
“Serban adalah mahkota orang Arab. Bila mereka meletakkan serban, berarti mereka meletakkan keagungan mereka.” (HR Dailami dari Ibnu Abbas dan sanad hadits ini dhaif).
Selain itu, Syekh Nawawi al-Bantani juga mengutip hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالٰى وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى أَصْحَابِ الْعَمَائِمِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ
“Sesungguhnya Allah SWT dan para malaikat-Nya mengagungkan orang-orang yang memakai serban pada hari Jumat.” (HR Daruquthni dari Abu Darda’, dan hadits ini dhaif).
Lebih lanjut, Syekh Nawawi menjelaskan, Allah SWT dan para malaikat menghormati mereka yang memakai serban pada Jumat. Karena itu, pada hari itu dianjurkan memakai serban.
“Sementara bagi imam, dianjurkan untuk lebih dari itu. Demikian keterangan Azizi,” jelas Syekh Nawawi Al Bantani.
Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi sebagai berikut:
فَرْقُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُشْرِكِيْنَ الْعَمَائِمُ عَلَى الْقَلاَنِسِ
“Perbedaan antara kita dan kaum musyrik adalah serban di atas kopiah.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dari Rukanah bin Abdi Yazid).
Di samping itu, Syekh Nawawi Al Bantani juga mengutip perkataan Syekh Abdul Qadir Al Jailani, yang menyatakan bahwa sunah itu ada dua macam.
Pertama, sunah karena hak Allah ﷻ, yaitu beserban bila berkumpul dengan orang banyak. Jangan sampai di kedua pundaknya tidak ada pakaian yang indah. Misalnya, di hari raya dan pertemuan-pertemuan lain.
Kedua, sunnah karena hak manusia, yaitu pakain yang dijadikan perhiasan agar tidak diremehkan orang lain dan harga diri tidak direndahkan.