REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Penggunaan vaksin halal terus mendapat dorongan dari kalangan ulama, salah satunya Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, KH Jamaluddin Faisal Hasyim.
Menurutnya, penggunaan vaksin non-halal sejauh mungkin harus dihindari, dan sebisa mungkin menghadirkan vaksin halal.
Dia mendorong pemerintah agar mewujudkan vaksin yang halal sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
"Pemerintah justru harus mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal, aman dan sesuai dengan tipologi masyarakat Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kehalalan merupakan suatu hal yang sangat prinsip bagi umat Muslim. Pasalnya, menjauhi barang haram merupakan perintah Allah SWT yang bersifat mutlak, meskipun dalam keadaan darurat dibolehkan menggunakannya.
Penggunaan secara darurat dengan catatan tidak terdapat sesuatu yang halal di sana. Jika masih ada yang halal maka terlarang menggunakan yang haram.
"Pemerintah jangan berlindung di balik alasan kedaruratan, sebaliknya keputusan soal itu harus melibatkan ulama dan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, Kiai Jamaluddin juga meminta agar pemerintah konsisten dalam penjaminan produk vaksin halal. Sebab pemerintah sendiri telah keluarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Pemerintah harus konsisten dalam penjaminan penggunaan produk vaksin halal. UU Jaminan Produk Halal, salah satu bukti komitmen kita menjamin tersedianya produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga DPR Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah menggunakan vaksin yang telah bersertifikat halal untuk pelaksanaan vaksinasi booster.