Senin 10 Jan 2022 23:44 WIB

13 Aturan yang Harus Ditaati Tenaga Pendidik Saat PTMT di Depok

Memastikan kondisi murid dan seluruh warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat..

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Ada 13 aturan yang harus ditaati bagi pendidik dan tenaga kependidikan saat PTMT.

"Kebijakan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (10/1).

Menurut Wijayanto, dalam SE ini terdapat 13 poin penting yang harus diperhatikan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidik ketika pelaksanaan PTMT. Pertama, memastikan kondisi murid dan seluruh warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat. Kedua, memastikan pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi Covid-19.

Ketiga, secara konsisten menerapkan prokes bagi pribadi dan seluruh warga satuan pendidikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran. Keempat, memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya melaksanakan prokes selama di perjalanan dan di sekolah.

Kelima, melakukan pemantauan dan skrining kesehatan secara rutin bagi warga satuan pendidikan sebelum memulai proses pembelajaran, berupa memeriksa suhu tubuh dan menanyakan apakah ada gejala umum. Seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampuan indera perasa).

Keenam, secara berulang dan intensif memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan terkait penggunaan masker, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan menjaga jarak. Ketujuh, menyediakan media edukasi tentang protokol kesehatan dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama masa pandemi.

Kedelapan, secara teratur melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Kesembilan, Memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan.

Kesepuluh, memastikan sarana dan prasarana cuci tangan dan alat skrining (seperti thermogun) dapat berfungsi dengan baik. Kesebelas, melarang para peserta didik untuk jajan di sekolah atau di area sekitar sekolah.

Keduabelas, konsisten menerapkan prokes pulang kerja bagi tenaga kependidikan dan non tenaga kependidikan. Seperti melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut. Kemudian, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan (mandi), dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.

Ketigabelas, jika pendidik, tenaga kependidikan, dan atau anggota keluarga di rumah mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala,

mual atau muntah, diare, anosmia atau ageusia, wajib lapor kepada pihak sekolah dan Puskesmas, serta tidak mengikuti PTMT.

"Saya harus memastikan penyampaian Surat Edaran Kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Pendidik Kependidikan serta melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara berjenjang," terang Wijayanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement