In Picture: Penyesuaian Jam Operasi Bus Transjakarta
Jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan pukul 21.31-22.30..
Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah bus Transjakarta melintasi Halte Harmoni di Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah warga berjalan menuju halte bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Dua penumpang duduk di dalam bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah bus Transjakarta melintasi Halte Harmoni di Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta.
sumber : Antara Foto
Advertisement