REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri langsung menjebloskan Ferdinand Hutahaean ke sel tahanan pada Senin (10/1), malam. Penahanan dilakukan setelah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menetapkan pesohor politik di media sosial sebagai tersangka ujaran kebencian.
Keterangan dari kepolisian mengungkapkan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun melawan saat hendak diseret ke jeruji sel.
Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik siber memeriksa Ferdinand Hutahaen dalam dua sesi. Sesi pertama pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB.
“Pada pemeriksaan tersebut, penyidik masih menetapkan FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi terlapor,” ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1).
Pemeriksaan sesi pertama tersebut, kata Ramadhan, berakhir sekitar pukul 21.30 WIB. Usai pemeriksaan sesi pertama tersebut, tim penyidik menemukan alat-alat bukti yang mapan untuk menjerat Ferdinand sebagai tersangka ujaran kebencian.
Tiga alat bukti tersebut yakni 2 keping DVD, 1 tangkapan layar screen shoot, dan telepon genggam. “Saudara FH ditetapkan tersangka,” kata Ramadhan. Surat penetapan tersangka diterbitkan pada pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya, pada sesi pemeriksaan kedua, tim penyidik melajukan penyidikan dengan memeriksa Ferdinand sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan. Akan tetapi, pada pemeriksaan kedua tersebut, tim penyidik mendapatkan penolakan dan perlawanan dari Ferdinand.
Ramadhan tak menjelaskan tentang perlawanan apa yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaen terhadap penyidik. Tetapi, kata Ramadhan, Ferdinand sempat menolak mendandatangai surat penetapan tersangka dan penahanan.
“Yang bersangkutan tadi sempat menolak, karena alasan kesehatan. Tetapi ketika surat perintah penahanan (diterbitkan), selanjutnya yang bersangkutan menandatangani,” ujar dia.
Bareskrim Polri, menjebloskan Ferdinand Hutahaen ke sel tahanan di Mabes Polri. Sementara, penyidik menjerat Ferdinand dengan pidana ujaran kebencian dan permusuhan menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, serta Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Mengaku sakit...