Selasa 11 Jan 2022 05:47 WIB

Surat Sakit 'tak Laku', Penyidik Tetap Tahan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean membawa surat keterangan sakit dari dokter agar tak ditahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.
Foto: Istimewa
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferdinand Hutahaen, sempat mengaku sakit saat hendak ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka ujaran kebencian itu sempat membawa surat keterangan sakit dari dokter untuk meyakinkan tim penyidik agar tak ditahan. 

Tapi alasan tersebut tak laku bagi tim penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, tetap menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, penyidik juga menjebloskan Ferdinand Hutahaean ke sel tahanan di Rutan Mabes Polri, Senin (1/10) malam. 

Baca Juga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan alasan dan surat sakit yang dibawa Ferdinand Hutahaean, tak bisa dipertanggungjawabkan. Ramadhan, pun mengaku tak mengetahui keterangan sakit yang diajurkan Ferdinand Hutahaean, terkait dengan penyakit apa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Pusdokkes Polri, dinyatakan yang bersangkutan saudara FH, setelah ditetapkan sebagai tersangka, layak untuk dilakukan penahanan," ujar Ramadhan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). 

Ramadhan mengatakan, tim penyidik menahan Ferdinand Hutahaen selama 20 hari, terhitung sejak ditetapkan tersangka, Senin (1/10) malam. Kata dia, ada alasan subjektif dan objektif mengapa penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Alasan objektif, kata Ramadhan melihat ancaman pidana yang dijadikan penyidik untuk penetapan tersangka lebih dari 5 tahun penjara. Penyidik menjerat Ferdinand Hutahaean dengan ragam sangkaan ujaran kebencian, penyebaran informasi dan kabar bohong yang dapat memicu keonaran, dan rasa permusuhan antargolongan. Semua tuduhan tersebut, penyidik rangkum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

"Ancamannya 10 tahun penjara. Ancaman pidananya itu, menjadi alasan objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka FH," jelas Ramadhan. 

Ramadhan menambahkan, dalam KUHAP penyidik diberikan kebebasan untuk menjadikan alasan subjektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab itu, kata Ramadhan, penyidik mempunya tiga alasan subjektif mengapa Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan.

Kata Ramadhan, penahanan dilakukan karena penyidik mempunyai rasa khawatir Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka melarikan diri. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka mengulangi perbuatannya, ataupun kejahatannya. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaean menghilangkan barang bukti atas perbuatan, dan kejahatannya. 

"Jadi penahanan dilakukan atas dasar objektif, dan subjektif penyidik," ucap Ramadhan.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, pada Senin (10/1) malam. Setelah pemeriksaan lebih dari 13 jam, kepolisian pun langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Kata Ramadhan, Ferdinand Hutahaean, dijebloskan sementara ke sel tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Mabes Polri. Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean ini, terkait dengan cuitan pengguna akun twitter @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, '… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.'

Baca juga : Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Ditahan Polri

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement