REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menanggapi pernyataan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menyebut kalangan dunia usaha berharap jadwal pemilihan umum (Pemilu) diundur. Menurutnya, upaya tersebut melanggar konstitusi.
"Upaya menunda penyelenggaraan pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti-demokrasi, dan melawan kedaulatan rakyat," ujar Luqman lewat keterangannya, Senin (10/1).
Pernyataan Bahlil, kata dia, justu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara. Padahal, pemilu setiap lima tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Jelas diatur pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama," ujar Luqman.
"Pasal 6A UUD 1945 menegaskan presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum," sambungnya.
Dia juga menegaskan, tidak ada norma yang memungkinkan bagi presiden atau wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Apalagi, jika menggunakan alasan ekonomi yang dinilainya mendada-ada.
Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi.
"Mengingat Bahlil merupakan salah satu anggota kabinet Presiden Jokowi, maka saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan. Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan," ujar Luqman.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan, bahwa kalangan dunia usaha berharap jadwal pemilu diundur atau masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Hal ini untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan.
"Kalau kita mengecek dunia usaha rata-rata mereka berpikir bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan itu jauh lebih baik," ujar Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia.