REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan menyampaikan, empat hotel di Kabupaten Bekasi disiapkan sebagai lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Langkah itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron.
"Kami sudah menyediakan empat lokasi karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, yaitu Hotel Sahid Lippo Cikarang, Nuansa Hotel, Java Palace Jababeka, serta Hotel CGV," kata Gidion di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/1).
Dia mengatakan, keempat hotel tersebut telah memenuhi standar yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun satgas Covid-19 sebagai lokasi karantina khusus para pelaku perjalanan luar negeri. "Empat hotel ini diizinkan secara verifikasi untuk menerima karantina pelaku perjalanan luar negeri," kata Gidion.
Dari keempat hotel itu, kata dia, tidak hanya mengarantina para pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari Kabupaten Bekasi, melainkan juga bagi pelaku perjalanan yang terdata oleh Satgas Covid-19 pemerintah pusat serta Polda Metro Jaya. Gidion mengaku, telah menginstruksikan pengelola hotel untuk selalu memantau dan mengawasi pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina di empat hotel tersebut.
Mereka yang sudah dinyatakan negatif, sambung dia, harus memenuhi persyaratan telah menjalani karantina selama lima hingga tujuh hari baru diperbolehkan pulang dari tempat karantina. "Kalau ada yang positif diperpanjang lima hari lagi, kalau negatif sudah boleh pulang," ucap Gidion.
Dia juga telah membentuk tim khusus, yakni Satgas Pencarian DPO Karantina untuk mengantisipasi pasien kabur sebelum masa karantina berakhir. "Kemudian kami juga membentuk Satgas Pencarian DPO Karantina karena sekarang waktunya dipotong, kalau tidak salah jadi tujuh hari. Kalau ada yang masih positif terus keluar (kabur) dikhawatirkan akan membawa transmisi lokal," kata Gidion.