Selasa 11 Jan 2022 12:55 WIB

Pansus Minta Pemerintah Matangkan Pendanaan Pemindahan IKN

Status tanah di lokasi pembangunan IKN juga perlu diselesaikan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Guspardi Gaus mengatakan, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Namun, hanya 20 persen atau Rp 90 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 triliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga

"Skema pendanaan tersebut tentu harus betul-betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN, jika skema pembiayaan yang telah dirancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggarkan guna menanggulangi pandemi Covid-19," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Pemerintah juga perlu menyelesaikan urusan dan status tanah di lokasi pembangunan ibu kota negara. Karena, status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi IKN ada bermacam-macam, seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak penguasaan lahan (HPL).

"Hal ini harus diselesaikan secara tuntas agar jangan sampai memunculkan persoalan baru dan dinamika dikemudian hari," ujar Guspardi.

Penataan tata ruang dan lingkungan juga mesti menjadi topik yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Termasuk antisipasi bencana banjir dan dampak lingkungan lainnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Master plan dengan perencanaan yang sistematis dan komprehensif dimaksudkan agar dapat menjawab tantangan jauh ke depan dan berkelanjutan dalam pembangunan IKN," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi: "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement