Selasa 11 Jan 2022 13:37 WIB

Jaksa Sebut Herry Wirawan Gunakan Simbol Agama untuk Manipulasi Korban

Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri, hingga pelelangan yayasan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban. Karena itu, pihaknya menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri serta ganti rugi untuk korban terhadap terdakwa.

"Alasan pemberatan, memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," ujarnya seusai sidang di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

Selain menimbulkan keresahan sosial, ia mengatakan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda. Tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual, namun  korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.

Ia mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP. "Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," kata dia.

Selanjutnya, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu, hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.

Jaksa juga meminta hakim agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan pidana penjara. Selain itu, harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta lebih.

"Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp 331 juta," katanya.

Pihaknya pun meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan semua yayasan dan pesantren maupun boarding school terdakwa. Kemudian aset tersebut disita dan dilelang selanjutnya hasilnya digunakan untuk kelangsungan hidup para korban dan anaknya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement