REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut yayasan dan pesantren milik terdakwa Herry Wirawan dibubarkan. Selanjutnya, aset tersebut disita dan dilelang untuk kelangsungan hidup para korban dan anak-anaknya.
"Meminta ke hakim membekukan mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda," ujarnya kepada wartawan seusai sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan lain terdakwa dirampas baik berbentuk tanah dan bangunan. "Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak-anaknya," kata dia.
Asep melanjutkan, pihaknya menuntut terdakwa dihukum mati dan dihukum kebiri. Ia menilai kekerasan yang dilakukan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak terlebih berusia di bawah 17 tahun.
"Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks dan meningkatkan angka morbiditas dan mortalitas," katanya.
Selain itu perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak serta kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terus menerus dan sistematik. Perbuatan terdakwa pun menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.
"Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak untuk mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi siang sore bahkan malam ketika anak lain istirahat," katanya.
Ia mengatakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu kepada Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.