Selasa 11 Jan 2022 14:10 WIB

Cegah Stunting, Kemenag Pertimbangkan Tenggat Pendaftaran Nikah 3 Bulan

Kesehatan para calon pengantin sangat berpengaruh besar terhadap lahirnya anak sehat

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib usai bertemu dengan tim dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kantor Kemenag Pusat, Jalan MH Thamrin 6, Jakarta, Senin (10/1/22).
Foto: Bimas Islam Kemenag
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib usai bertemu dengan tim dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kantor Kemenag Pusat, Jalan MH Thamrin 6, Jakarta, Senin (10/1/22).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mencegah stunting dengan mempertimbangkan tenggat waktu pendaftaran nikah selama 3 bulan sebelum pelaksanaan akad nikah. Selama masa tenggat waktu ini, calon pengantin (Catin) akan mendapatkan pembinaan fisik dan mental terkait kesiapan menikah.

"Calon pengantin yang akan menikah perlu kesiapan fisik dan mental. Persiapan fisik salah satunya berupa kesehatan dan persiapan mental dengan mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin)," ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib usai bertemu dengan tim dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kantor Kemenag Pusat, Jalan MH Thamrin 6, Jakarta, Senin (10/1/22).

Baca Juga

Kesehatan para calon pengantin, tambah pria yang akrab disapa Gus Adib ini, sangat berpengaruh besar terhadap lahirnya anak-anak yang sehat. Dalam hal ini, Kemenag akan bekerja sama dengan BKKBN dan Kemenkes.

"Setelah Catin mendaftar nanti akan ada pemeriksaan kesehatan di Puskesmas dengan didampingi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB). Dari pemeriksaan kesehatan tersebut diketahui apakah Catin memiliki risiko melahirkan anak stunting atau tidak," tambahnya.

Terkait masa pemberlakuan tenggat waktu pendaftaran menikah ini, Gus Adib menjelaskan adanya Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

"Disebutkan pada Bab III Pasal 9 Ayat 3 bahwa pendampingan calon pengantin atau pasangan usia subur (PUS) wajib diberikan 3 bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah," tegas Gus Adib, seperti dalam siaran pers, Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK) BKKBN, Nopian Andusti menjelaskan, Catin yang setelah dilakukan tes kesehatan memiliki risiko melahirkan anak stunting akan diberikan serangkaian saran, nasihat, sekaligus pembinaan.

"Program ini bukan untuk menghalangi pernikahan, tetapi untuk melahirkan generasi yang sehat. Waktu tiga bulan memang singkat, tapi bisa untuk memperbaiki gizi para Catin hingga melahirkan generasi yang berkualitas," terangnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, pejabat eselon III dan IV Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah serta tim dari BKKBN yang dipimpin Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK) BKKBN, Nopian Andusti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement