Selasa 11 Jan 2022 14:25 WIB

Ferdinand Ditahan, MUI: Para Buzzer Harus Ditertibkan Satu per Satu

Penertiban para pendengung demi menciptakan rasa aman untuk masyarakat.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ilham Tirta
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.
Foto: Istimewa
Aktivitas media sosial Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menanggapi soal penahanan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Amirsyah mengapresiasi pihak kepolisian atas tindakan tersebut.

“Sudah sepatutnya Ferdinand dijebloskan ke penjara. Kami mengapresiasi pihak kepolisian dengan alasan untuk banyak hal, seperti untuk keamanan sekaligus dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami minta para ahli betul-betul memberikan keterangan sesuai dengan kompetensi dan keahliannya," kata Amirsyah kepada Republika.co.id, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

Amirsyah menyebut, sudah seharusnya para buzzer ditertibkan karena telah membuat kekacauan. “Apa yang dinyatakan Ferdinand hanya menimbulkan kekacauan, seperti kata Pak Jusuf Kalla (JK). Buzzer ini satu per satu harus ditertibkan,” ujar dia.

Penertiban para pendengung dilakukan demi menciptakan rasa aman untuk masyarakat. Sebab, masyarakat yang aman dan damai adalah yang tertib hukum. Amirsyah mengingatkan agar para buzzer lain menjadikan kasus Ferdinand sebagai pembelajaran untuk berhati-hati berbicara di media sosial.

“Kalau buzzer lain tidak mau diingatkan, ya tunggu waktunya. Berhati-hatilah depan publik. Walaupun hanya sebatas Twitter, tetapi kalau itu sudah lepas jari masuk ranah publik, harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, RAS, dan antargolongan (SARA), Senin (10/1/2022), malam. Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam, tim penyidik dari Dirtipid Siber langsung menjebloskan pesohor politik di media sosial itu ke Rumah Tahanan Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigadir Jendera Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari pertama. “Setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan KUHP, penyidik menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean), dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement