Selasa 11 Jan 2022 16:14 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Tukang Becak di Surabaya Dibekuk Polisi

Tukang becak berinisial AM dibekuk jajaran polisi dengan barang bukti 7 paket sabu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi).  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang tukang becak berinisial AM (32) lantaran terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang tukang becak berinisial AM (32) lantaran terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang tukang becak berinisial AM (32) lantaran terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan warga Kecamatan Bubutan Surabaya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Kalibutuh, Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya.

Baca Juga

Kemudian, lanjut Daniel, Tim Satrenarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyedilikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM. Kemudian pada Senin (3/1), timnya mampu menangkap tersangka di daerah Perempatan Randu, Jalan Kalibutuh Timur, Tembok Dukuh, Surabaya.

“Benar kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 7 poket plastik yang bersi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram Bersama bungkusnya, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan satu HP,” kata Daniel di Surabaya, Selasa (11/1).

Setelah diintrogasi, tersangka AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY. Keduanya saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang yang diperoleh dari sang bandar, dijual kembali oleh tersangka AM seharga Rp 150 ribu per poket.

Atas perbuatannya, tersangka AM harus rela mendekam ditl tahan Mapolrestabes Surabaya. AM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement