Semua RPH di Jateng Harus Punya NKV
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Semua RPH di Jateng Harus Punya NKV (ilustrasi). | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Jawa Tengah didorong untuk memiliki Nomor Kontro Veteriner (NKV). Langkah ini sebagai syarat guna menjamin RPH yang bersangkutan telah memenuhi syarat guna mendapatkan sertifikat halal.
Wakil Gubernur (Wagub) seluruh RPH yang ada di Provinsi Jawa Tengah harus memiliki NKV. Dengan telah memiliki NKV, maka RPH telah memenuhi persyaratan sanitasi maupun higienitas.
Sehingga masyarakat akan mendapatkan jaminan daging yang dikeluarkan dari RPH benar- benar telah memenuhi syarat- syarat kesehatan dan kebersihan.
“Di satu sisi, NKV juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal,” ungkap wagub, usai mengunjungi kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Jawa Tengah, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (11/01).
Taj Yasin juga menyampaikan, Undang Undang Nomor 18/ 2009 tentang Peternakan mengamanatkan setiap RPH harus memiliki NKV.
Yang masih menjadi persoalan di Jawa Tengah, dari 90 RPH yang ada, yang sudah megantongi NKV baru sekitar enam RPH. “Maka ini harus kita dorong betul, agar semua RPH dapat mengimplementasikan amanat undang undang tersebut,” tegasnya.
Untuk RPH yang sudah mendapatkan NKV, wagub juga mengusulkan agar ditingkatkan lagi kualitasnya. Sehingga kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan Pemprov Jawa Tengah tidak akan terlalu besar.
Sebab dengan peningkatan kualitas, maka fasilitas RPH juga akan semakin detil dan bisa menunjang untuk kebutuhan lainnya. Misalnya dengan sistem sanitasi yang terjamin, pemisahan darah dan kotoran hewan bisa dilakukan secara mudah.
Bahkan kotoran hewan atau limbah ruminansia yang dihasilkan nantinya dapat diolah menjadi pupuk untuk pertanian. “Kalau NKV muncul, nanti kotoran dari ternak bisa kita manfaatkan untuk kompos bagi pertanian,” tegas Taj Yasin.
Plt Kepala Disnak Keswan Provinsi Jawa Tengah, Ir Ig Hariyanta Nugraha menambahkan, untuk saat ini memang masih sedikit RPH di Jawa Tengah yang sudah memiliki NKV.
Persoalannya lebih disebabkan karena kondisi RPH yang memang belum sesuai dengan standar yang sudah ditentukan, selain kendala yang jamak dihadapi di lapangan adalah soal keterbatasan anggaran.
Sebab RPH –sekarang-- kewenangannya ada di kabupaten/ kota maka masalahnya adalah keterbatasan anggaran dan untuk membangun RPH yang sesuai dengan standar bisa menghabiskan anggaran hingga Rp 13 miliar.
“Sehingga, untuk skala kabupaten, ketentuan RPH yang harus memanuhi syarat tersebut masih sulit untuk dipenuhi,” jelas Hariyanta.