REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) memastikan dukungannya terhadap penyelidikan dugaan korupsi pesawat ATR 72-600. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) hari ini, Selasa (11/1/2022).
"Sehubungan dengan adanya langkah penyelidikan dari Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut atas laporan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai indikasi korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu di Garuda, kami tentunya memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataan tertulisnya, Selasa.
Irfan menambahkan, pihaknya uga akan menindaklanjuti setiap keperluan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG). Dia menegaskan, Garuda berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Dia menuturkan hal tersebut juga sesuai dengan upaya Kementerian BUMN untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan perusahaan pelat merah sesuai dengan prinsip GCG. Hal tersebut yang juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi Transformasi perusahan yang tengah kami jalankan saat ini guna menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional akan tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola perusahan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya," ungkap Irfan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaporan hari ini untuk melengkapi bahan data dan alat-alat bukti. Khususnya dari proses penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia yang sudah dalam penyelidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Erick mengaku dalam pelaporannya kali ini, juga dengan membawa serta hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP). Hanya saja, Erick belum mau membeberkan nilai kerugian negara hasil audit BPKP tersebut.
"Tadi Jaksa Agung sampaikan, dari laporan yang sudah ada menjadi penyelidikan. Dan kami melengkapi, apalagi ditambah data-data dari BPKP tentang ATR 72-600 yang saat ini sudah diselidiki,” kata Erick.
Erick memastikan penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia tersebut bukan untuk menargetkan orang-orang tertentu yang selama ini mengelola perusahaan penerbangan plat merah. Hal tersebut menurutnya sebagai upaya pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan BUMN dalam status bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Bahwa ini, bukan sekadar pengungkapan, atau untuk menghukum oknum-oknum yang ada di Garuda, tetapi lebih kepada perbaikan-perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai dengan program yang kita dorong untuk transformasi bersih-bersih,” ujar Erick.