REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.