Selasa 11 Jan 2022 19:08 WIB

In Picture: Sidang Tuntutan Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu

Angin Prayitno Aji dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dithen Pajak Tahun 2016-19, Dadan Ramdani dituntut hukamn 6 tahunnpenjara dengan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa penuntut umum (JPU) membawa berkas kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu denga terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji berbincang bersama penasehat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahub 2016-2019, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement