Pustral UGM Harap Penggunaan Skuter Listrik di Malioboro Dilindungi

Red: Yusuf Assidiq

Wisatawan menunggu menyewa skuter listrik di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (13/12). Bisnis penyewaan skuter listrik atau otoped listrik mulai marak di Yogyakarta. Dengan tarif Rp 35 ribu per jam wisatawan bisa menyewa dengan jaminan kartu identitas. Biasanya penyewa menyewa untuk berkeliling melalui Malioboro hingga Titik Nol Yogyakarta.
Wisatawan menunggu menyewa skuter listrik di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (13/12). Bisnis penyewaan skuter listrik atau otoped listrik mulai marak di Yogyakarta. Dengan tarif Rp 35 ribu per jam wisatawan bisa menyewa dengan jaminan kartu identitas. Biasanya penyewa menyewa untuk berkeliling melalui Malioboro hingga Titik Nol Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arif Wismadi berharap pemerintah daerah menyiapkan aturan yang melindungi penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

"Regulasi yang sifatnya melindungi, tidak membatasi pergerakan," kata Arif. Ia menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.

"Mestinya paling diutamakan setelah pejalan kaki," ujar dia. Meski prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, menurut dia, pengguna skuter harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

Semua aturan berlalu lintas, sambung Arif, harus ditaati untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Untuk menjaga keselamatan maka aspek ketaatan aturan tetap diutamakan, prioritas dan perlindungan harus dieksplisitkan dalam aturan," kata dia.

Kelengkapan kendaraan untuk keselamatan berlalu lintas, menurut dia, perlu diperhatikan. Misalnya dengan menambah alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya.

Arif berpendapat moda transportasi ini justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas. Lebih dari itu, skuter listrik bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.

Meskipun prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, menurut dia, layaknya pejalan kaki, pengguna skuter listrik harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

"Semua aturan lalu lintas harus ditaati, untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas," kata dia.

Sanksi tilang sebagaimana untuk pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas, menurut dia, bisa diterapkan untuk pengguna skuter. Namun kedudukan hukumnya harus cukup jelas terutama jika melibatkan denda yang tatarannya pada undang-undang.

Menurut dia, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik. "Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik," kata dia.

Mengenai kekhawatiran menimbulkan kemacetan lalu lintas, menurut dia, yang berkontribusi besar terhadap kemacetan justru kendaraan besar. "Yang berkontribusi lebih besar pada kemacetan adalah kendaraan besar, apalagi dengan penumpang yang sedikit di dalamnya," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta pengelola skuter listrik menghentikan sementara penyewaan kendaraan tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut.

Menurut Heroe, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awal, maka dikhawatirkan jumlah kendaraan tersebut semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lain. Selain di Malioboro, keberadaan skuter listrik juga ditemukan di sekitar kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Skuter di Yogya Dibatasi, Pengusaha Rental Mengeluh

Skuter Listrik di Malioboro Dibatasi

Berwisata di Keraton Solo dengan Skuter Listrik

Bisnis Persewaan Skuter Listrik di Yogyakarta

Pembangunan Los Relokasi PKL Malioboro

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark