Selasa 11 Jan 2022 20:51 WIB

Polda Metro Jaya Bantah Ada WNA Kabur dari Hotel Karantina

Polda Metro Jaya pastikan tidak ada laporan terkait WNA kabur karantina.

Polda Metro Jaya pastikan tidak ada laporan terkait WNA kabur karantina.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Polda Metro Jaya pastikan tidak ada laporan terkait WNA kabur karantina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebutkan ada dua warga negara asing (WNA) kabur dari salah satu hotel lokasi karantina kesehatan. "Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan hal demikian dan kami juga belum menerima laporan hal demikian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Zulpan mengatakan, penanggung jawab proses karantina kesehatan adalah Satgas Penanganan COVID-19 wilayah DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kodam Jaya. "Mungkin bisa ditanyakan ke satgas. Kalau di tempat hotel pelaksanaan karantina itu ada satgasnya, di situ penanggungjawabnya dari TNI AD atau Kodam Jaya," ujarnya.

Baca Juga

Dia mengatakan, Polri sudah meluncurkan aplikasi Karantina Presisi untuk memudahkan aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Darat dalam pengawasan karantina kesehatan ."Ketiga tim ini yang mengecek proses karantina dari kedatangan WNI dan WNA yang tiba ke Tanah Air, datang di bandara dengan prokes sampai karantina," katanya.

Aplikasi itu telah terkoneksi dengan 134 hotel yang menjadi lokasi karantina kesehatan dan berfungsi untuk membuat kode batang (barcode) bagi WNA atau WNI yang baru tiba di Jakarta. Kode tersebut harus dipindai di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian mengarahkan WNA atau WNI tersebut ke hotel yang ditentukan. Aplikasi tersebut juga memonitor proses karantina sehingga tersebut potensi pelanggaran karantina seperti keluar lokasi karantina sebelum waktu yang ditentukan bisa diantisipasi dan dilakukan penindakan. 

Zulpan mengatakan, setiap tim punya tanggung jawab masing-masing. Sedangkan tugas kepolisian adalah pengawasan dan akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Mana kala ada laporan penyimpanan dan pelanggaran, baru dilakukan penegakan hukum," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement