Skuter Listrik di Malioboro Harus Patuhi Norma

Red: Muhammad Fakhruddin

Wisatawan menunggu menyewa skuter listrik di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (13/12). Bisnis penyewaan skuter listrik atau otoped listrik mulai marak di Yogyakarta. Dengan tarif Rp 35 ribu per jam wisatawan bisa menyewa dengan jaminan kartu identitas. Biasanya penyewa menyewa untuk berkeliling melalui Malioboro hingga Titik Nol Yogyakarta.
Wisatawan menunggu menyewa skuter listrik di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (13/12). Bisnis penyewaan skuter listrik atau otoped listrik mulai marak di Yogyakarta. Dengan tarif Rp 35 ribu per jam wisatawan bisa menyewa dengan jaminan kartu identitas. Biasanya penyewa menyewa untuk berkeliling melalui Malioboro hingga Titik Nol Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi mengatakan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, harus mematuhi norma yang berlaku saat berada di jalan umum.

"Sebagaimana pejalan kaki, pengguna skuter listrik juga harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum," kata Arif saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (11/1/2022).

Semua aturan lalu lintas, menurut dia, harus ditaati oleh pengguna skuter listrik untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan sentra wisata belanja di Yogyakarta itu.

Selain itu, lanjut Arif, kelengkapan tambahan yang sifatnya meningkatkan keselamatan pengguna skuter maupun pengguna jalan lainnya juga harus dipenuhi. "Seperti penambahan alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listik di sekitarnya," ujar dia.

Baca Juga

Sanksi tilang sebagaimana terhadap pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas, menurut dia, bisa diterapkan untuk pengguna skuter. Namun kedudukan hukumnya harus cukup jelas terutama jika melibatkan denda yang diatur undang-undang.

Kendati demikian, ia berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi yang melindungi penggunaan skuter listrik. Apalagi, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik. "Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik," ujar dia.

Arif menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor. "Mestinya paling diutamakan setelah pejalan kaki," ujar dia.

Arif berpendapat moda transportasi tersebut justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas. Lebih dari itu, menurut dia, skuter listrik juga bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.

Mengenai kekhawatiran menimbulkan kemacetan lalu lintas, menurut dia, yang berkontribusi besar terhadap kemacetan justru kendaraan besar. "Yang berkontribusi lebih besar pada kemacetan adalah kendaraan besar, apalagi dengan penumpang yang sedikit di dalamnya," kata Arif.

Selain di Malioboro, keberadaan skuter listrik juga ditemukan di sekitar kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta pengelola skuter listrik menghentikan sementara penyewaan kendaraan tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut.

Menurut Heroe, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awalmaka dikhawatirkan jumlah kendaraan tersebut semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lain.

 

Terkait


Dishub Yogyakarta Larang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya

Pustral UGM Harap Penggunaan Skuter Listrik di Malioboro Dilindungi

Skuter di Yogya Dibatasi, Pengusaha Rental Mengeluh

Skuter Listrik di Malioboro Dibatasi

Berwisata di Keraton Solo dengan Skuter Listrik

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark