REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kehadiran kafe dan resto Holywings di Kota Bogor turut mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. Komisi Dakwah MUI Kota Bogor, Hasbulloh, akan menolak keras Holywings jika nantinya malah beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM).
Hasbulloh mengatakan, penolakannya tersebut berdasarkan pada data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di mana sudah banyak tempat hiburan malam (THM) di Kota Bogor. Terutama di Kecamatan Bogor Timur, tempat dimana Holywings saat ini sedang dibangun.
“Karena menurut data dari DPMPTSP Kota Bogor, sudah terlalu banyak THM di Kecamatan Bogor Timur dan jaraknya sangat berdekatan sekali,” kata Hasbulloh, Selasa (11/1).
Hasbulloh pun mendukung langkah Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk tidak memberikan izin operasional bagi Holywings apabila beroperasi menjadi THM. Apalagi pembangunan Holywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor sangat berdekatan di seberang Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Sekretariat MUI Kota Bogor dan Masjid Raya Bogor.
Belum lagi, dijelaskan Hasbulloh, Wali Kota Bogor pernah menyampaikan di depan MUI Kota Bogor pasca melakukan sidak ke THM pada tahun lalu, bahwa kontribusi THM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor sangat rendah. “Saya mendukung agar wali kota terbuka terhadap investasi, namun yang memang sesuai dengan visi Kota Bogor menjadi kota yang ramah keluarga (hanya cafe dan restoran),” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku tidak akan memberi izin Holywings beroperasi di Kota Bogor jika konsepnya sama seperti daerah lain. Yakni menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas lima persen, menyediakan disc jockey (DJ), dan lain-lain.
Bima Arya menegaskan, Kota Bogor yang dipimpinnya merupakan kota yang terbuka dan ramah untuk investasi. Hanya saja investasi yang berjalan harus sesuai dengan karakter serta visi Kota Bogor, yaitu kota ramah keluarga dan religius.
“Kami mengamati selama ini Holywings memiliki banyak sekali catatan dan persoalan. Karena itu apabila Holywings dibuka di Kota Bogor, dan konsepnya sama seperti konsep yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beorperasi di Kota Bogor. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor. Tidak sejalan juga dengan karakter Kota Bogor,” ujarnya akhir pekan lalu.
Ia pun mendatangi lokasi pembangunan Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang tepat berseberangan dengan Polsek Bogor Timur. Dari hasil inspeksi yang dilakukannya, ditemukan jika Holywings Bogor sudah memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana IMB yang dimiliki Holywings yakni untuk beroperasi sebagai cafe dan restoran secara umum, dengan persyaratan teknis yang sudah dipenuhi.
“Tetapi untuk menjual miras, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras ya silakan ke kota sebelah, kota tetangga. Tidak di Kota Bogor,” tegasnya.