REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya akan membawa seekor Harimau Sumatra yang tertangkap di Kabupaten Agam kemarin, Senin (10/1) ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dharmasraya (PR HSD). Ardi menyebut Harimau Sumatera adalah satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018 dan saat ini populasinya di alam liar terus menurun.
"Konflik Harimau Sumatera ini telah menyebabkan 1 ekor anak sapi mati dan induknya terluka, selain itu juga masyarakat enggan ke kebun," kata Ardi, Selasa (11/1).
Ardi menjelaskan hewan dengan nama latin Panthera Tigris Sumatrae yang tertangkap kemarin tersebut berjenis kelamin betina. Diperkirakan, anggota keluarga kucing besar itu berusia kurang lebih 3 tahun. Lokasi tertangkap harimau adalah di Jorong Kayu Pasak Timur Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Sejak kemunculan Harimau Sumatera pertama kali tanggal 30 November 2021, BKSDA Sumbar melalui Resor Konservasi Agam bersama Tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) telah melakukan penanganan konflik Harimau Sumatera. Penanganan berupa penggiringan dengan bunyi bunyian selama lebih dari empat puluh hari. Namun upaya pengusiran ini tidak membuahkan hasil dan membuat harimau sumatera ini justru mendekat ke pemukiman.