Selasa 11 Jan 2022 23:07 WIB

300 Hektare Lahan Pertanian OKU Ditargetkan Berasuransi

Hal itu guna mengantisipasi kerugian petani akibat gagal panen.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petani berjalan di persawahan.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petani berjalan di persawahan.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, pada tahun ini menargetkan 300 hektare (Ha) lahan pertanian di wilayah itu mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Paharyono di Baturaja, Sumsel, Selasa (11/1/2022), menerangkan, pada tahun ini pihaknya mulai menggulirkan program AUTP untuk petani di wilayah itu. Dalam program tersebut ditargetkan seluas 300 Ha lahan pertanian di wilayah itu diasuransikan guna mengantisipasi kerugian petani akibat gagal panen.

Baca Juga

"Dari 3.837 Ha luasan lahan di OKU, 300 Ha diantaranya mulai diasuransikan tahun ini. Untuk sisanya dilakukan secara bertahap," kata Agus.

Dia menjelaskan, AUTP adalah program pemerintah pusat yang ditujukan untuk usaha di sektor pertanian padi yang sering kali dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi hingga menyebabkan petani merugi akibat gagal panen. Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program AUTP.

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Adapun risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi bencana banjir, kekeringan dan serangan hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.

Dalam program ini jika petani gagal panen akan mendapat premi sebesar 3 persen atau berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6.000.000 per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen atau sebesar Rp 144.000 per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen proporsional atau sebesar Rp 36.000 per hektar per musim tanam.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement