Rabu 12 Jan 2022 01:57 WIB

Kasus ASABRI, Pakar Prediksi Heru Hidayat Bakal Bebas Pidana Penjara

Heru Hidayat sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat (kanan)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno, memprediksi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus bakal menjatuhkan putusan blanko atau nol terkait pidana penjara terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat. Menurutnya, Heru sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

"Jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidananya, namun pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol," kata Nur dalam keterangan, Selasa (11/1).

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan pidana penjara maksimum yang berlaku di Indonesia. Artinya, sambung dia, terpidana tersebut berada di dalam penjara sepanjang hidupnya.

Dia mengatakan jika dalam suatu kasus terpidana sudah divonis penjara seumur hidup maka dalam kasus-kasus lain di mana yang bersangkutan terbukti bersalah, tidak bisa lagi dijatuhi hukuman penjara. Dia lanjutkan, hal ini karena Indonesia tidak menerapkan pemidanaan penjara kumulatif seperti di Amerika Serikat (AS).

Nur menilai, majelis hakim bakal konsisten menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat sesuai dengan surat dakwaan JPU dan fakta persidangan. Dia melanjutkan, karenanya tuntutan pidana hukuman mati oleh JPU tidak tepat karena tuntutan tersebut tidak terdapat dalam surat dakwaan.

Nur mengatakan, secara aturan, hakim memutuskan perkara berpegang pada surat dakwaan. Dia mengatakan, karena itulah yang diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan-persidangan sebelum putusan.

"Nah, dalam kasus Asabri ini, JPU tidak menjerat atau mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang memuat hukuman mati dalam surat dakwaan Heru Hidayat," katanya.

Nur melanjutkan, pidana yang dilakukan Heru dalam kasus Jiwasraya dan Asabri bukanlah pengulangan. Menurutnya, tindakan terdakwa dalam kedua kasus tersebut masuk dalam kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop.

"Hal ini berarti seseorang melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus dalam waktu yang bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement