Rabu 12 Jan 2022 12:36 WIB

Hadits-Hadits Mengenai Larangan Saling Berdebat

Saling berdebat bakal menimbulkan bencana besar dalam kehidupan sosial.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi orang yang berdebat. Hadits-Hadits Mengenai Larangan Saling Berdebat
Foto: www.freepik.com.
Ilustrasi orang yang berdebat. Hadits-Hadits Mengenai Larangan Saling Berdebat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saling membantah (berdebat) termasuk perbuatan yang dilarang syariat Islam. Perbuatan ini bakal menimbulkan bencana besar dalam kehidupan sosial.

"Perbuatan ini dapat memicu terjadinya pertengkaran, saling menghujat, dendam dan kejahatan lainnya," tulis Imam Ghazali dalam bukunya Bahaya Lisan.

Baca Juga

Imam Ghazali mengatakan larangan berbantah-bantahan telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, "Jangan membantah saudaramu, jangan mengejeknya dan jangan berjanji kepadanya, lalu engkau tidak menepati."

Dalam hadits yang lain beliau berkata, "Tinggalkanlah saling berbantahan karena saling berbantahan tidak dapat dipahami hikmahnya dan tidak dapat dijamin selamat dari fitnahnya."

Dalam hadits lain Rasulullah SAW berkata, "Barangsiapa meninggalkan sikap berbantahan, padahal ia dalam posisi yang benar, nіsсaya dibangunkan untuknya rumah di surga yang paling tinggi. Barangsiapa meninggalkan sikap berbantahan, sedangkan ia dalam posisi yang salah, niscaya dibangunkan rumah untuknya di tengah-tengah surga."

Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra bahwa Rasulullah SAW berkata, "Sesungguhnya sesuatu yang pertama kali diberitahukan Tuhan kepadaku dan dilarang untuk melakukannya, setelah menyembah berhala dan meminum khamar, adalah membantah orang lain," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement