Rabu 12 Jan 2022 13:05 WIB

Dewan Kehormatan PWI Pusat Dukung Pembatalan Anugerah untuk Rahmat Effendi

Hari Pers Nasional diimbau dilakukan hibrid, untuk menghindari penularan Covid-19.

Red: Stevy maradona
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Dalam Konferensi pers tersebut KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi. Selain itu KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Dalam Konferensi pers tersebut KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi. Selain itu KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengapresiasi keputusan Pengurus PWI Pusat menganulir calon penerima Anugerah Kebudayaan 2022 yaitu  Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Keputusan PWI Pusat tersebut dinilai positif sebagai upaya menegakkan marwah dan martabat PWI sebagai organisasi wartawan profesional,” kata Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, kemarin dalam rilis yang diterima.

Apresiasi kepada Pengurus PWI Pusat itu  merupakan salah satu keputusan di dalam rapat awal tahun 2022 pengurus DK-PWI, Selasa (11/1/2022) siang, melalui aplikasi Zoom. Rapat dipimpin Ketua  DK, Ilham Bintang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjoserta serta sejumlah anggota : Asro Kamal Rokan, Nasihin Masha, Raja Pane, Tri Agung, dan Rosianna Silalahi. 

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan perkara sua, pekan lalu. Bang Pepen, sapaan Rahmat Effendi, diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dan lelang jabatan camat.

Ilham Bintang menambahkan, rapat yang berlangsung 90 menit, membahas juga rencana penyelenggaraan   HPN 2022 di Kendari 9 Februari tahun ini. Dalam kaitan HPN itu, DK-PWI mengharapkan semua pihak, panitia maupun peserta mentaati protokol kesehatan secara ketat supaya HPN tidak menimbulkan klaster baru. 

Baca juga : KPK Kembangkan Harta Wali Kota Nonaktif Pepen yang Irasional

DK kemudian mengusulkan, demi mencegah penularan varian baru omikron meluas, panitia HPN hendaknya   membatasi jumlah undangan/ peserta / perwakilan dari daerah. Beberapa kegiatan dapat diselenggarakan secara daring, paling tidak secara hybrid — kombinasi daring dan luring. 

Secara rinci dan mendalam mengenai semua penghargaan PWI akan dibahas bersama dengan pengurus PWI Pusat dalam forum evaluasi secara menyuruh setelah penyelenggaraan HPN. DK PWI akan merekomendasikan penghargaan kepada tokoh pers, yang berprestasi dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, menjadi teladan, dan inspirasi masyarakat pers. Juga kepada anggota masyakarat, baik  kepada individu/kelompok yang berprestasi tingkat nasional/internasional, yang karya-karyanya/penemuannya memberi manfaat pada masyarakat luas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement