Rabu 12 Jan 2022 13:48 WIB

Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Chip

Pemasangan chip harus melalui proses terkait aturan yang berlaku, data, dan lainnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Plat kendaraan bermotor rencananya akan diberikan chip. Foto, plat khusus kendaraan anggota DPR terparikr di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Plat kendaraan bermotor rencananya akan diberikan chip. Foto, plat khusus kendaraan anggota DPR terparikr di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan aturan tentang pelat nomor kendaraan yang akan dipasangi chip. Digadang-gadang pemasangan chip tersebut mengarah ke aplikasi berbasis teknologi. 

"Kita mengarah ke aplikasi teknologi ya," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Santybudi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).

Baca Juga

Namun Firman tidak menjelaskan lebih rinci bagaimana aplikasi berbasis teknologi itu berfungsi. Mengingat, hal tersebut harus dipersiapkan secara matang. Sehingga masih harus didiskusikan lagi terkait rencana pemasangan chip tersebut. "Tapi masih harus ada diskusi untuk persiapannya," kata Firman.

Rencana pemasangan chip tersebut terkait perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor. Nantinya, nomor registrasi canggih tersebut akan dipasang di setiap kendaraan roda empat (mobil) dan roda dua (motor). Hanya saja rencana ini masih dalam tahap persiapan dan setelah itu sosialisasi serta terakhir penerapan.

"Pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan," terang Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, pemasangan chip pada kendaraan juga memiliki tujuan untuk mendorong penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. "Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Yusri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement