REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung agar terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan diberi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Dia pun mengaku sepakat dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada majelis hakim. Karena menurutnya aksi Herry merupakan kejahatan luar biasa.
"Sehingga wajar kalo tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).
Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry tersebut sudah di luar batas. Pasalnya ketika para orang tuanya berharap anak-anaknya mendapat pendidikan yang terbaik, para santri itu justru mengalami hal yang sangat tidak diinginkan.
"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat aksinya yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa asusila Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.
"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata dia, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Menurut dia, aksi Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya dampak yang ditimbulkan itu, menurut dia, cukup luar biasa.
"Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren," katanya.
Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.
"Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius," katanya.
Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jopasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jopasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ia didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja.
Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan sebab yang beraneka dan sangat serius, mulai dari korban hamil hingga melahirkan.Kejahatan seksual Wirawan itu terjadi pada antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo memberi respons terhadap tuntutan hukuman mati dan kebiri kepada kliennya. Ia mengatakan akan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum saat di persidangan dengan agenda pembelaan.
"Pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi," ujar Ira Mambo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1).
Ia pun melanjutkan pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan tanggapan. "Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di persidangan, pada terdakwa diberikan kesempatan pembelaan," katanya.