Rabu 12 Jan 2022 16:04 WIB

Menteri PPPA Berharap Herry Wirawan Divonis Mati dan Kebiri Kimia

Tuntutan yang amat berat diharapkan membuat calon pelaku takut melakukan hal sama.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada seluruh korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School serta menyita dan melelang harta kekayaan aset terdakwa. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengaku bersyukur atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati. Dia pun berharap agar hakim memvonis Herry sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini, kita patut bersyukur Kajati Jabar sudah turun langsung menjadi JPU. Mudah-mudahan nanti pengadilan, keputusan hakim, tidak berbeda dengan tuntutan daripada JPU," kata Bintang di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga

Menurut Bintang, tuntutan tersebut adalah sebuah langkah tepat dalam perkara kekerasan seksual. Tuntutan yang amat berat itu diharapkan dapat membuat pelaku jera dan membuat calon pelaku takut melakukan hal sama.

"Tuntutan yang diberikan kepada tersangka itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, juga hukuman mati, lalu kemiskinan kepada pelaku yang nantinya daripada aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," ujar Bintang.

Karena itu, Bintang mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menangani kasus Herry dan kasus kekerasan seksual lainnya. Sebab, aparat sudah menggunakan perspektif yang sama dalam menindak kejahatan seksual ini.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi penegak hukum memberikan kacamata yang sama dalam penanganan kasus," ujarnya.

JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022), menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia. JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk Herry berupa pengumuman identitasnya, denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp 331 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement