REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dua polisi aktif yang menjadi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara. Ketua majelis hakim Muhammad Basir menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban Nurhadi dan saksi kunci F. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1).
Hakim mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Kedua terdakwa, Firman dan Purwanto, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Firman dan Purwanto.
Jaksa penuntut umum Winarko juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya. Jaksa belum bisa menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Pikir-pikir," ujar Winarko.