REPUBLIKA.CO.ID, – Di antara perkara yang dapat membatalkan wudhu menurut sebagian mazhab fikih adalah menyentuk kemaluan.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan, menyentuh kemaluan usai berwudhu dilihat dari kadar kondisinya. Ulama membedakan sentuhan yang terasa nikmat dan tidak. Jika terasa nikmat maka sentuhan itu membatalkan wudhu, begitu pun sebaliknya. Pendapat ini dikemukakan oleh Madzhab Imam Malik.
Ada sebagian ulama lagi yang membedakan antara menyentuh dengan sengaja dengan lupa. Mereka mewajibkan wudhu kepada orang yang menyentuh kemaluan dengan sengaja, bukan kepada orang yang memang lupa. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Malik.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menyentuh kemaluan usai berwudhu sebab adanya hadis Rasulullah SAW.
Haditsnya berupa hadis dengan jalur sanad Busrah yang menyatakan bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إذا مس أحدكم ذكره فليتوضأ "Idza massa ahadukum dzakarahu, falyatawadha’.” Yang artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluan, hendaklah ia berwudhu,”.
Inilah hadis yang paling masyhur di antara hadis-hadis lain yang menerangkan kewajiban berwudhu bagi orang yang menyentuh kemaluan. Hadis ini ditakhrij oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwatha dan haditsnya dinilai sahih
Muncul pertanyaan apakah menyentuh kemaluan anak saat sedang mencuci najisnya itu membatalkan wudhu?
Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr Muhammad Abdul Sami menyampaikan penjelasan soal pertanyaan tersebut.
Syekh Abdul Sami menuturkan, kalangan ulama madzhab Hanafi tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang membatalkan wudhu. Bagi mazhab ini, menyentuh bagian aurat dan bagian pribadi baik anak kecil atau orang lain, tidaklah membatalkan wudhu. Karena itu, Syekh Abdul Sami mengatakan, membilas kemaluan anak tidak membatalkan wudhu.
"Kami berpendapat, Anda harus mengikuti mazhab Hanafi sehingga tidak akan menyulitkan Anda. Dengan begitu, wudhu Anda tidak batal setiap kali masuk kamar mandi untuk membilas anak," tutur dia dikutip dari laman Elbalad, Rabu (12/1).
Syekh Abdul Sami juga menjelaskan, Mazhab Syafii memang memandang bahwa wudhu itu batal ketika menyentuh bagian aurat. "Tetapi Hanafi tidak memandang seperti itu, dan berdasarkan hal ini, pandangan Hanafi banyak diikuti," ujar dia.
Selain itu Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir yang lain, Syekh Ahmad Mamduh, juga memaparkan, sekalipun menyentuh hewan dan hewan tersebut najis, itu tidak membatalkan wudhu.
"Misalnya saya sekarang dalam keadaan wudhu, lalu saya menyentuh najis, maka saya harus membersihkan bagian yang terkena najis itu. Jadi tidak semua tangan saya yang dicuci," jelasnya.
Sumber: elbalad