REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kinerja Polri kembali mendapatkan kritik, setelah kabar seorang petugas polisi di Polsek Cileungsi menghajar seorang pengemudi ojek online (ojol) saat hendak membuat laporan pencurian motor miliknya. Kabar pemukulan terhadap korban berinisial CH (38 tahun) itu pun viral di media sosial dan mendapatkan banyak respons negatif.
Setelah kasus itu viral, Polsek Cileungsi langsung bergerak cepat dengan mendalami aksi pencurian motor milik CH di wilayah Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aksi pencurian bermodus penipuan itu terjadi, Ahad (9/1/2022) ketika korban diajak makan oleh penumpangnya. Di sela waktu makan, sang penumpang meminjam motor korban mengaku hendak mengambil uang di ATM. Namun, hingga waktu yang cukup lama penumpang yang membawa motor korban tak kunjung kembali.
CH yang baru sadar jadi korban penipuan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi. Namun, korban justru tidak dilayani anggota kepolisian, bahkan terjadi adu mulut dan korban mendapat pukulan. Kisah dari CH dibagikan di media sosial oleh akun Instagram @_marinadks_ hingga viral di media sosial Instagram dan Twitter.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah melakukan penanganan kepada korban secara langsung, di hari yang sama ketika kasus tersebut viral di media sosial. “Sudah kami tangani dengan cepat proses hukum dan kode etik profesi. Baik kepada oknum anggota, dan juga pelapor semua sudah clear,” ujar Andri ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/1).
Andri menegaskan, Polri memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang menjadi pelaku kekerasan. Di samping itu, ia pun membantu menangani proses administrasi dari korban, termasuk pada klaim asuransi kehilangan motornya.
“Untuk penanganan kasusnya saat ini pun sudah dalam proses penyelidikan kami,” imbuhnya.
Lihat postingan ini di Instagram