REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Non Fungible Token (NFT) merupakan fenomena mata uang digital terbaru yang sedang banyak diperbincangkan orang. Fenomena ini bermula setelah rumah lelang Christie berhasil menjual karya seni NFT pertama seharga 69,3 juta dolar Amerika atau Rp 989 miliar. Fantastis sekali.
Apa itu NFT?
Dalam istilah yang paling sederhana, NFT mengubah karya seni digital dan barang koleksi lainnya menjadi aset yang dapat diverifikasi dengan mudah dan diperdagangkan di blockchain. Imbalan NFT sangat besar bagi seniman, musisi, dan siapa pun yang menjual NFT karena investor menghabiskan banyak uang untuk memiliki versi gambar digital NFT.
Misalnya, cuitan pertama Jack Dorsey terjual seharga 2,9 juta dolar Amerika atau Rp 41,5 miliar, klip video slam dunk LeBron James terjual lebih dari 200 ribu dolar Amerika, dan GIF “Nyan Cat” yang berusia satu dekade terjual seharga 600 ribu dolar Amerika atau Rp 8,6 miliar.
Intinya, NFT adalah bagian dari konten digital yang ditautkan ke blockchain, basis data digital yang menopang mata uang digital atau cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum. NFT tidak dapat saling ditukarkan yang berarti tidak ada dua NFT yang sama.
Untuk membuktikan keasliannya, ada sertifikat yang diterima pembeli. NFT biasanya digunakan untuk membeli dan menjual karya seni digital dan dapat berbentuk GIF, tweet, kartu perdagangan virtual, gambar objek fisik, skin video game, real estat virtual, dan banyak lagi.
Namun, NFT bukanlah hal baru. Sebelumnya, ada permainan perdagangan digital pada platform ethereum bernama CryptoKitties. Di sini, orang bisa membeli dan menjual kucing virtual serta dapat disimpan di blockchain.