REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas polisi dari Polsek Cileungsi, Bogor yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online (ojol), dilaporkan sudah mendapatkan sanksi. Kepastian itu didapat dari keterangan Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Pelaku pemukulan tersebut terjadi di Polsek Cileungsi saat korban berinisial CH (38 tahun) hendak membuat laporan pencurian motor miliknya. Kabar pemukulan itu pun viral di media sosial dan mendapatkan banyak respon negatif.
AKBP Iman mengatakan, pelaku pemukulan juga sudah diperiksa Propam Polres Bogor. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap oknum anggota karena tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Viral, Polisi Hajar Abang Ojol Saat Lapor Motornya Dicuri
Iman pun memohon permintaan maaf kepada publik atas perilaku anggotanya yang kurang baik dalam memberikan pelayanan. “Secara pribadi saya meminta maaf atas perilaku anggota kami yang kurang baik dalam memberikan pelayanan," kata dia.
Dia memastikan Polri terbuka menerima saran dan masukan. "Kami akan terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri bagi seluruh masyarakat,” ucap Iman.