REPUBLIKA.CO.ID, Organisasi advokasi dan hak-hak sipil Muslim terbesar di AS merilis sebuah laporan tentang aliran bantuan yang mengalir ke kelompok-kelompok Islamofobia antar 2017-2019. Besarannya tak tanggung-tanggung mencapai 106 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,51 triliun (kurs Rp 14,324/dolar AS).
Seperti dilansir Anadolu, Selasa (12/1/2022), dalam Laporan berjudul "Islamofobia in the Mainstream" yang dikeluarkan oleh Council on American-Islamic Relations (CAIR) mencantumkan 35 lembaga dan yayasan yang menyalurkan dana sebesar 105.865.763 dolar AS kepada 26 kelompok anti-Muslim.
Enam penyandang dana teratas antara lain Christian Advocates Serving Evangelism Inc., Fidelity Charitable Gift Fund, Schwab Charitable Fund, Marcus Foundation, Adelson Family Foundation dan Jewish Communal Fund.
Kelompok-kelompok Islamofobia tersebut diyakini menyebarkan informasi palsu tentang komunitas Muslim di AS dan sekitarnya melalui media sosial, pers, audiensi publik, dan cara lainnya. Pusat Hukum dan Keadilan Amerika (ACLJ) menerima total gabungan lebih dari 60 juta dolar AS dari Christian Advocates Serving Evangelism Inc antara 2017-2019.
Pada 2017 ACLJ mengajukan briefing pengadilan untuk membela kebijakan larangan masuk AS bagi Muslim. Koordinator Riset dan Advokasi Nasional CAIR Huzaifa Shahbaz mengatakan dalam sebuah pernyataan menyebut bukan rahasia lagi bahwa Jaringan Islamofobia tetap hiper-aktif dan didanai dengan baik.
"Meskipun ada sedikit penurunan dalam yayasan yang menyalurkan uang ke kelompok anti-Muslim, jutaan dolar masih mengalir ke organisasi yang menyebarkan informasi yang salah dan melanggengkan stereotip berbahaya tentang Muslim dan Islam."
Shahbaz juga meminta komunitas filantropi mencegah dana masuk ke kelompok pembenci dan melakukan inisiatif pendidikan bagi staf dan anggota dewan untuk membantu mereka memahami tingkat fanatisme anti-Muslim.