Rabu 12 Jan 2022 21:28 WIB

In Picture: Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Penyidik KPK 11 Tahun Penjara

Stepanus Robin Pattuji bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan terdakwa Maskur Husain (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Maskur Husain bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis pengacara sekaligus rekan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dengan hukuman 9 tahun penjara subsider 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan suap di kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Stepanus Robin Pattuju berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Majelis Hakim memvonis mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. 

Majelis Hakim juga memvonis pengacara sekaligus rekan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dengan hukuman 9 tahun penjara subsider 6 bulan penjara.

Maskur  dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan suap di kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement