Kamis 13 Jan 2022 08:28 WIB

Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Rp 161,6 Miliar PT Taspen Ke Penyidikan

Kasus dugaan korupsi PT Taspen dinaikkan Kejagung ke penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kejagung Naikan Kasus Dugaan Korupsi  Rp 161,6 Miliar PT Taspen Ke Penyidikan. Foto:  Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejagung Naikan Kasus Dugaan Korupsi Rp 161,6 Miliar PT Taspen Ke Penyidikan. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meningkatkan level penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen, ke proses penyidikan. Peningkatan penegakan hukum tersebut setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Print-01/F.2/Fd/01/2022. Sprindik tersebut, ditandatangani pada 4 Januari 2022 lalu. Tetapi, baru diundangkan, pada Rabu (12/1). Dalam Sprindik tersebut, terungkap kerugian negara dalam kasus Taspen ini, senilai Rp 

Dalam Sprindik tersebut dikatakan, dugaan korupsi yang dialami PT Taspen, terjadi pada periode 2017-2020. “Dengan terbitnya surat perintah penyidikan tersebut, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, Rabu (12/1).

Baca Juga

Kata dia, saksi yang sudah mulai diperiksa oleh penyidikan, pada Rabu (12/1), adalah RS. Saksi RS tersebut, Ebenezer menjelaskan, dimintai keterangan di ruang penyidikan, selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Taspen 2017. “Saksi RS diperiksa terkait investasi MTN (medium term notes) Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life,” begitu kata Ebenezer. Ebenezer pun menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen tersebut.

Dikatakan, dari hasil penyidikan sementara, kronoligis tindak pidana korupsi yang dialami PT Taspen, terjadi pada 2017-2020. Berawal dari 17 Oktober 2017, ketika PT Taspen melakukan penempatan investasi senilai Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco AssetNAW Management. Perusahaan tersebut selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). “Dari penyidikan sementara ini diketahui, MTN PT PRM tidak mendapat peringkat, atau investment grade,” begitu kata Ebenezer.

Ebenezer juga melanjutkan, dana pencairan MTN, oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN. “Melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Grup Perusahaan PT Sekar Wijaya, dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM yang mengakibatkan gagal bayar,” sambung Ebenezer. Selanjutnya, adanya aset jaminan berupa tanah, dan jaminan tambahan MTN PT PRM, pun dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti (NAW) dan PT Bumi Mahkota Jaya (BMJ).

Penjualan aset jaminan, dan jaminan tambahan tersebut, pun dikatakan dijula lewat skeman investasi. “Dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan (NAW dan BMJ),” terang Ebenezer. “Atas perbuatan tersebut, diduga telah merugikan negara Rp 161,629 miliar,” sambung Ebenezer menambahkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah mengungkapkan, dugaan korupsi di PT Taspen, adalah salah satu prioritas penuntasan kasus pada 2022 ini. Proses pengungkapan dugaan korupsi di Taspen ini, sudah dimulai sejak April 2021 lalu. Hampir setahun masa penyelidikan, Supardi pernah mengatakan, akan memastikan kasus tersebut, naik ke penyidikan, dan penetapan tersangka, pada Januari 2022 ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement