REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) memindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. "Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Bayu mengatakan, pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Dirjen Pas Kemenkumahm Reynhard SP Silitong beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. "Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas" ujarnya.
Ditjen Pas Kemenkumham terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana muruahnya selaras dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dan back to basic pemasyarakatan. Terakhir, sambung dia, proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.
Meski begitu, pemindahan narapidana tetap mematuhi aturan pandemi Covid-19. "Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.