Kamis 13 Jan 2022 11:54 WIB

Hari Ini PN Jakbar Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC

Kasus mafia tanah ini mencuat usai korban beberapa kali menyurati Kapolda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah menunjukkan barang bukti sejumlah dokumen palsu kepemilikan tanah.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah menunjukkan barang bukti sejumlah dokumen palsu kepemilikan tanah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan memutuskan kasus pemalsuan jual beli tanah antara tukang service AC Ng Jen Ngay sebagai tergugat I (70 tahun) dengan terduga mafia tanah AG sebagai penggugat hari ini Kamis (13/1) . Kasus mafia tanah ini mencuat usai korban beberapa kali menyurati Kapolda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe berharap, Ketua Majelis hakim kasus ini diputuskan seadil- adilnya terlebih kliennya hanya seorang tukang service AC. “Sebenarnya tidak ada alasan hakim mengabulkan gugatan penggugat. Karena semua bukti telah kami serahkan,” ujar Aldo, dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Dalam perkara ini, kata Aldo, pihaknya telah melampirkan lebih dari 35 bukti lembaran jual beli tanah. Mulai dari sertifikat, hingga surat pernyataan penggugat yang mengakui kesalahannya, meminta maaf dan akan mengganti kerugian kepada tergugat I.

Sementara pengguga, lanjut Aldo, hingga persidangan terakhir tak pernah sekalipun menunjukkan bukti jual beli kepada tergugat. Termasuk foto yang menjadi bukti otentik bahwa dirinya berada di rumah yang menjadi sengketa. “Logika dasar, Anda tak mungkin membeli tanah bermiliaran tanpa mengecek langsung kondisinya,” ucap Aldo.

SP3 mafia tanah

Dilain kesempatan, Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan SP3 terhadap AG setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan. Hal itu menjadi cukup ganjil terlebih bila alasannya karena alat bukti yang tak cukup.

“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan, kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar,” kata Aldo. 

Aldo menduga dalam kasus ini ada interpensi yang dilakukan seseorang di lingkungan polri yang kemudian membuat kasus mafia tanah di Polres Metro Jakarta Barat ini, tarik ulur. Dia mengaku, awalnya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. 

"Namun entah kenapa jadi belok-belok, dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan,” keluh Aldo. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement