Kamis 13 Jan 2022 12:31 WIB

Korea Utara Uji Coba Rudal, AS Jatuhkan Sanksi Baru

Lima pejabat Korea Utara mendapat sanksi berupa pembekuan aset dan larangan berbisnis

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
 Orang-orang menonton TV yang menampilkan file gambar peluncuran rudal Korea Utara selama program berita di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Korea Utara pada hari Selasa menembakkan apa yang tampak seperti rudal balistik ke dalam laut timur, peluncuran senjata kedua dalam seminggu, kata militer Korea Selatan dan Jepang.
Foto: AP/Ahn Young-joon
Orang-orang menonton TV yang menampilkan file gambar peluncuran rudal Korea Utara selama program berita di Stasiun Kereta Api Seoul di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 11 Januari 2022. Korea Utara pada hari Selasa menembakkan apa yang tampak seperti rudal balistik ke dalam laut timur, peluncuran senjata kedua dalam seminggu, kata militer Korea Selatan dan Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi baru terhadap lima pejabat Korea Utara pada Rabu (12/1/2022). Sanksi itu sebagai tanggapan pertamanya terhadap uji coba rudal balistik terbaru yang dilakukan oleh Pyongyang.

Departemen Keuangan mengumumkan akan menjatuhkan hukuman kepada para pejabat atas perannya dalam memperoleh peralatan dan teknologi untuk program rudal Korea Utara. Selain itu, Departemen Luar Negeri memerintahkan sanksi terhadap warga Korea Utara lainnya, seorang pria Rusia, dan perusahaan Rusia atas dukungan mereka yang lebih luas terhadap aktivitas senjata pemusnah massal Korea Utara.

Baca Juga

Sebanyak satu dari lima warga Korea Utara yang ditargetkan oleh Departemen Keuangan berbasis di Rusia, sementara empat lainnya berbasis di China. Semuanya dituduh memberikan uang, barang, atau jasa kepada Akademi Ilmu Pengetahuan Alam Kedua Korea Utara, yang menurut Departemen Keuangan, sangat terlibat dalam program pertahanan militer negara itu.

"Peluncuran rudal terbaru DPRK adalah bukti lebih lanjut bahwa mereka terus memajukan program terlarang meskipun ada seruan masyarakat internasional untuk diplomasi dan denuklirisasi," kata kepala terorisme dan intelijen keuangan Departemen Keuangan, Brian Nelson menggunakan singkatan dari nama resmi Korea Utara, Republik Rakyat Demokratik Korea.

Sanksi terbaru itu berupa pembekuan semua aset yang dimiliki target di yurisdiksi AS. Pemerintah pun melarang orang Amerika melakukan bisnis dengan mereka serta membuat perusahaan dan individu asing berpotensi terkena hukuman untuk transaksi dengan mereka.

Langkah itu dilakukan hanya beberapa jam setelah Korea Utara mengatakan Kim Jong-un mengawasi uji terbang rudal hipersonik yang sukses pada Selasa (11/1/2022). Kim mengklaim uji coba itu akan sangat meningkatkan pencegahan perang nuklir di Korea Utara.

Foto-foto yang dirilis kantor berita pemerintah Korea Utara menunjukkan sebuah rudal yang dipasang dengan muatan berbentuk kerucut yang runcing membubung ke langit sambil meninggalkan jejak api oranye. Kim terlihat menonton dari kabin kecil bersama pejabat tinggi, termasuk saudara perempuannya Kim Yo-jong.

Baca: Israel Klaim Bongkar Jaringan Mata-Mata Iran

Peluncuran itu adalah uji coba kedua rudal hipersonik Korea Utara dalam sepekan. Jenis persenjataan itu pertama kali diuji pada September. 

Baca: Bekerja Tanpa APD di Awal Pandemi, Dokter Spanyol Menangkan Gugatan Lawan Pemerintah

Baca: Thailand Pungut Tarif Tambahan Bagi Turis Asing untuk Biaya Pengobatan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement